Fenomena Perkawinan Anak di NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang mengalami kemajuan ekonomi paling signifikan saat ini masih mempunyai PR besar terkait perkawinan anak. Meskipun sudah ada pembaruan batas minimal umur menikah di Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu menjadi 19 tahun baik laki-laki dan perempuan, namun di beberapa daerah di Indonesia, termasuk NTB, batas ini masih sering dilanggar.

Pada tahun 2014, persentase perkawinan anak di NTB sempat mencapai angka 51,8%.1 Tren ini sebetulnya mulai menurun di tahun-tahun selanjutnya, bahkan di Lombok Barat pada tahun 2019 sempat turun sampai 8,92%; namun tahun 2020 meningkat kembali ke angka 12,49%.2 Berdasarkan Badan Pusat Statistik yang diolah Litbang Kompas, NTB menempati posisi nomor empat presentase perkawinan anak di bawah usia 18 tahun se-Indonesia pada 2020, setelah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.3 Berdasarkan sebaran daerah di NTB, kawin anak paling sering terjadi di Pulau Lombok, dengan kasus tertinggi di Kabupaten Lombok Timur.1

Baca juga : Mengapa Medis Tidak Menyetujui Kawin Anak

Fenomena kawin anak di NTB sempat diperbincangkan pada Februari 2021 oleh dr. Airindya Bella, dari Dokter Tanpa Stigma, bersama Ade Lativa Fitri, atau akrab disapa Adel, dari komunitas Senyum Puan. Sebagai warga NTB yang memiliki kepedulian tinggi atas kesejahteraan perempuan, Adel menyatakan bahwa fenomena ini tentu saja meresahkan karena memiliki banyak sekali dampak negatif baik secara pribadi terhadap anak yang menikah, maupun bagi orangtua, keluarga, dan masyarakat.

Menjunjung Adat dan Perbaikan Ekonomi

Secara umum, anak-anak perempuan di Lombok diperintahkan ataupun dibiarkan menikah di usia dini karena alasan adat. Adat merariq atau merarik kerap dilaksanakan masyarakat dengan cara melarikan anak perempuan untuk dinikahi, dan seringkali keluarga perempuan akan menerima anaknya untuk dinikahkan setelah dilarikan. Ada juga berbagai tabu yang mewajibkan anak menikah jika mereka pulang ke rumah kemalaman, sebab hal ini dianggap sangat memalukan.3 Hal-hal seperti ini masih terjadi di desa-desa yang sangat kental menjaga adat, dan dijalankan berdasarkan awig-awig yang mengatur adat kehidupan bermasyarakat.

Perkawinan anak sering dianggap sebagai solusi untuk menjaga nama baik keluarga serta perbaikan ekonomi, karena anak perempuan bisa langsung ikut suami dan mengurangi beban ekonomi orangtuanya. Anak laki-laki yang menikah dianggap langsung bisa bertanggung jawab.

Padahal kenyataannya tidak segampang itu. Menurut Adel, perkawinan anak justru menciptakan lingkaran setan.

Anak-anak yang menikah dini hampir selalu putus sekolah, dan karena mereka belum matang secara psikologis, angka perceraian pun tinggi. Anak-anak yang bercerai akan kembali pada orangtuanya dengan membawa cucu, sehingga beban ekonomi keluarga malah bertambah karena kini orangtua harus mengurus anak serta cucunya. Anak pun tidak mampu untuk mencari pekerjaan yang cukup layak, sebab sekolahnya tidak selesai. Akibatnya, ekonomi tetap buruk dan berdampak lebih lanjut ke masyarakat.

Siluet hitam-putih orang menutupi wajah
Foto: Nothing Ahead, Pexels

Pencegahan Kawin Anak dengan Pendekatan Adat

Sejak tahun 2015, memang sudah banyak LSM dan komunitas yang berupaya untuk mengeradikasi fenomena kawin anak, sehingga isu ini pun jadi bertambah ramai setelah diekspos media. Biasanya, LSM akan berkolaborasi dengan pemerintah, seperti dinas pemberdayaan perempuan setempat, untuk mengedukasi keluarga yang ingin menikahkan anaknya. Namun cara ini tentunya relatif lambat, sehingga dibutuhkan gerakan yang lebih besar serta keikutsertaan berbagai jenjang masyarakat. Tanpa dukungan dari aparatur pemerintahan seperti kepala dusun dan seterusnya, sosialisasi dari LSM tetap kurang efektif, ditambah lagi dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah.2

Karena banyak masyarakat Lombok yang masih sangat menjunjung tinggi adat, maka upaya untuk mencegah kawin anak dilakukan dengan pendekatan adat pula.

Masyarakat harus diingatkan bahwa dalam pakem adat merarik, sebetulnya ada aturan-aturan tertentu yang belakangan ini semakin terlupakan. Misalnya, tidak boleh melakukan merarik terhadap anak di bawah umur, tidak boleh malam hari, dan harus atas persetujuan kedua belah pihak; yang melanggar aturan umur ini seharusnya bisa diberi sanksi.4

Adat selarian atau kawin culik sebetulnya memiliki aturan tata cara dan waktu-waktu khusus yang di masa kini sering diabaikan. Bahkan, berdasarkan pakem adat suku Sasak, perempuan baru dianggap dewasa dan boleh menikah di usia sekitar 22 tahun.3 Masih ada solusi adat lain yang bisa digunakan, yaitu adat belas, yang tujuannya untuk memisahkan anak-anak yang ingin menikah agar mereka berfokus dulu pada pendidikan.

Upaya-Upaya Pemerintah yang Belum Efektif

Pemerintah NTB pun sebetulnya sudah mulai melakukan beberapa langkah untuk mencegah fenomena kawin anak. Sudah ada Surat Edaran Gubernur No. 150/1138/Kum/2014 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan, yang menyatakan bahwa usia minimal menikah adalah 21 tahun. Kebijakan ini pun sebetulnya didukung pula oleh MUI NTB sebab dianggap memiliki nilai kebaikan bagi masyarakat.1 Setelah itu, Bupati Lombok Barat pun menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan, yang programnya diperkuat dengan Gerakan Anti Merarik Kodeq (GAMAQ), suatu organisasi yang berupaya mencegah perkawinan usia anak.5 Kabupaten Lombok Timur juga ikut mengeluarkan Peraturan Bupati Lombok Timur No. 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Namun karena peraturan-peraturan ini masih relatif baru, sosialisasi untuk mengaplikasikannya masih sangat dibutuhkan.

Selain peraturan di level provinsi dan kabupaten, diharapkan desa-desa juga didorong agar membuat peraturan desa tentang perlindungan anak. Sampai tahun 2020, baru 20 dari 119 desa yang mempunyai peraturan desa.3 Padahal, peraturan desa biasanya bisa lebih efektif mencegah perkawinan anak, karena sifatnya yang sangat dekat dengan masyarakat. Di Lombok Barat pun sebetulnya sudah ada arahan agar GAMAQ terus melakukan program-programnya sampai ke ranah desa dan kelurahan. Namun selama belum ada kesadaran dari aparatur pemerintahan untuk secara aktif melakukan pencegahan yang berkelanjutan, maka upaya-upaya ini tidaklah terlalu efektif. Masih banyak pula aparatur pemerintahan yang cenderung membiarkan terjadinya perkawinan anak karena dianggap sudah lumrah.

Butuh Kerja Sama Lintas Sektoral

Seringkali, tidak hanya orangtua yang memaksa anaknya menikah, namun anaknya yang ingin menikah karena hal tersebut sudah biasa terjadi di kalangan anak-anak lain. Orangtua bertugas untuk mencegah hal tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, seperti sekolah dan perangkat desa. Aparatur pemerintahan pun harus lebih menegakkan hukum bagi para pelaku yang mengizinkan kawin anak. Menurut Perda No. 9 Tahun 2019, orangtua yang tidak mencegah anaknya menikah di bawah umur dan membiarkan anaknya putus sekolah sebetulnya bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, sampai pembinaan khusus.5

Selain itu, jika anak meminta dispensasi nikah dari pemerintah, maka menurut Perda No. 9 Tahun 2019 anak tersebut akan diarahkan dahulu untuk menjalani konseling dengan psikolog dan memeriksakan kesehatan di puskesmas.5 Dengan cara ini, diharapkan akan terbit hasil pemeriksaan psikologis dan medis yang bisa menentukan apakah anak tersebut sudah layak menikah atau belum.

Lalu apabila anak sudah terlanjur menikah, kita juga tidak bisa memaksakan perceraian, sebab angka perceraian anak juga terlalu tinggi. Langkah paling bijaksana adalah memberi edukasi pada anak-anak tersebut untuk menunda kehamilan dini dan belajar membina hubungan rumah tangga yang kokoh.

Perkawinan anak di NTB menghasilkan rentetan permasalahan lain yang sangat mengkhawatirkan dan merupakan ancaman yang besar untuk bangsa ini. Keluarga, sekolah, dan pemerintah harus bekerja sama untuk menanggulangi masalah ini dengan memperkuat sosialisasi dan secara aktif melarang praktik kawin anak. Mereka yang berkecimpung di LSM lokal harus berkomitmen kuat dengan program-program yang direncanakan bersama pemerintah agar terus berkelanjutan. Melakukan edukasi dengan cara meningkatkan awareness pun sudah memiliki dampak yang cukup baik, dan diharapkan semua warga bisa saling melakukan edukasi satu sama lain. Anak-anak adalah masa depan sumber daya manusia untuk negara ini, sehingga perbaikan sumber daya manusia generasi muda akan mengantarkan Indonesia menjadi maju dan cerdas.

Referensi:

  1. Winengan. Politik Hukum Keluarga Islam di Aras Lokal: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan di NTB. Al-Ahwāl 2018; 11 (1): 1-12. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1562
  2. Pratama A, Salat M. Peranan Forum Koordinasi Gerakan Anti Merarik Kodeq (GAMAQ) Menurut Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019: Studi Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram 2021; 1 (3): 346-51. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/420
  3. Ramadhan A. Merarik Kodek dan Minimnya Pemahaman Adat. Kompas; 2021. https://www.kompas.id/baca/dikbud/2021/08/18/merarik-kodek-dan-minimnya-pemahaman-adat
  4. Tim Rutgers WPF Indonesia. Mamiq Raden, Berjuang Meluruskan Pakem Merariq. Ruang Temu Generasi Sehat Indonesia; 2020. https://rutgers.id/2020/11/05/mamiq-raden-berjuang-meluruskan-pakem-merariq/
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan. Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat; 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/131227/perda-kab-lombok-barat-no-9-tahun-2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s