Aborsi: Definisi, Legalitas, dan Kesulitan bagi Penyintas

Aborsi merupakan peristiwa kesehatan yang jamak terjadi, baik disengaja maupun tidak. Berdasarkan data WHO, 6 dari 10 kehamilan yang tidak direncanakan (KTD) berakhir dengan aborsi, dan 45% aborsi yang terjadi adalah aborsi tidak aman. 97% dari aborsi tidak aman tersebut terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia, dan merupakan salah satu penyebab utama tingginya angka kematian dan morbiditas ibu.1

Ternyata akses aborsi tidak hanya dicari oleh remaja yang melakukan seks pranikah, namun juga oleh orang dewasa yang sudah menikah. Berdasarkan data Guttmacher Institute tahun 2008, 47% perempuan yang melakukan aborsi sudah berusia di atas 30 tahun dan hampir setengah dari mereka sudah memiliki dua anak.2 

Menurut Perkumpulan Samsara, lembaga yang berfokus mendukung pemenuhan akses informasi kesehatan seksual dan reproduksi,  aborsi adalah salah satu layanan kesehatan yang paling sering dilekati stigma, dan kriminalisasi aborsi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi perempuan. Kurangnya edukasi kesehatan reproduksi yang memadai merupakan salah satu penyebab utama KTD yang sering berakhir dengan aborsi tidak aman.

Aborsi, Istilah yang Tabu di Masyarakat Awam

Aborsi memang berasal dari bahasa Latin abortus yang berarti hilang, meninggal, atau gugur. Secara medis, aborsi adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim, yaitu sebelum 20 minggu atau berat janin saat lahir ditimbang <500 gram.

Kata “aborsi” sudah terlanjur mendapat stigma di masyarakat awam, sehingga tenaga medis lebih nyaman menyebut keguguran sebagai “abortus”; dan penghentian kehamilan atas indikasi medis sering pula disebut sebagai terminasi saja, meskipun keduanya secara teknis merupakan aborsi. 

Aborsi ada yang terjadi spontan, yaitu yang sering kita sebut sebagai keguguran. Keguguran terjadi pada 15-20% kehamilan, dan lebih dari 80% terjadi di trimester pertama. Ketika terjadi keguguran, tenaga medis akan memeriksa apakah ada sisa jaringan yang harus dibersihkan atau tidak. Beberapa subjenis aborsi spontan, antara lain:

  • Aborsi iminens (ancaman aborsi/ ancaman keguguran), adanya perdarahan namun tanpa disertai pembukaan jalan lahir maupun keluarnya jaringan. Karena masih berstatus ancaman keguguran, kehamilan masih bisa dipertahankan.
  • Aborsi insipiens (aborsi yang sedang berlangsung), adanya perdarahan yang sudah disertai pembukaan jalan lahir. Artinya proses keguguran sudah terjadi dan akan berakibat fatal apabila tidak dibersihkan.
  • Aborsi inkomplit (aborsi tidak lengkap), tampak gejala perdarahan disertai keluarnya jaringan, namun belum sepenuhnya. Sisa jaringan harus dibersihkan dengan bantuan medis.
  • Aborsi komplit (aborsi lengkap), jaringan sudah keluar sepenuhnya tanpa sisa, sehingga sudah tidak diperlukan pembersihan jaringan lagi.
  • Missed abortion, yaitu janin telah mati dan tidak berkembang, namun tanpa disadari/ tanpa gejala.
  • Aborsi habitualis, yaitu terjadinya aborsi berulang setidaknya selama 3 kali berturut-turut.

Selain terjadi spontan dengan sendirinya, ada juga aborsi provokatus, atau yang dilakukan secara sengaja. Diperkirakan setiap tahunnya di Indonesia ada sekitar dua juta aborsi yang diinduksi. Subjenisnya antara lain:

  • Aborsi provokatus medisinalis, yang dilakukan oleh tenaga medis atas dasar indikasi medis.
  • Aborsi provokatus kriminalis, yang dilakukan secara ilegal.

Legalitas Aborsi bagi Pasien maupun Tenaga Medis

Hukum tentang aborsi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 299, 346, 347, 348, dan 349. Secara umum, di Indonesia aborsi merupakan hal yang ilegal, dengan pengecualian kedaruratan medis dan kasus perkosaan

Dalam KUHP pasal 299, dikatakan bahwa, “Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau mengerjakan sesuatu perbuatan terhadap seorang perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan pengharapan, bahwa oleh karena itu dapat gugur kandungannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 45.000,-.” Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa jika pelaku mengharapkan keuntungan dari hal tersebut, hukuman dapat ditambah; serta bila melakukannya dalam jabatannya, maka ia bisa dipecat dari pekerjaannya.

Hal ini juga ditekankan kembali di pasal 346, yaitu, “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 347 dan 348 juga memuat hukuman bagi orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita, dengan/ tanpa persetujuannya. Selanjutnya, di pasal 349 disebutkan bahwa, “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Menurut asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), hukum aborsi di KUHP tadi menjadi memiliki beberapa pengecualian dengan adanya UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.3 Dalam UU Kesehatan ini, tindak pidana aborsi diatur dalam pasal 75, 76, dan 77; sementara sanksi pidananya tercantum pada pasal 194.

Pasal 75 ayat pertama menyebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan aborsi.” Namun, ada pengecualian sebagaimana diatur dalam ayat kedua, yang dikecualikan berdasarkan:

  1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Selain itu, dalam ayat ketiga, dijabarkan bahwa, “Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Selanjutnya, batas suatu tindakan aborsi juga diatur dalam UU Kesehatan tersebut, sebagaimana yang tertera pada pasal 76, yaitu aborsi hanya dapat dilakukan:

  1. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Legalitas aborsi juga kembali diperjelas di Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pasal 31 sampai 39. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa pengecualian larangan aborsi hanya berlaku untuk indikasi kedaruratan medis dan kasus perkosaan. Hal ini juga selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Fakta-Fakta Aborsi di Lapangan

Meskipun sudah ada hukum yang mengatur beberapa pengecualian untuk aborsi, namun hal tersebut tidak selalu mudah dilaksanakan. Sebelum tenaga medis bisa melakukan aborsi atas indikasi medis, biasanya dibutuhkan keputusan dari komite medik di fasilitas kesehatan terkait. Syarat-syarat ini masih bervariasi antar faskes, sehingga keputusan aborsi tidak selalu bisa disetujui.

Perempuan memegang banner: "Women's rights are human rights"
Foto: Karolina Grabowska, Pexels

Sementara itu, penyintas kasus perkosaan pun masih sulit mendapatkan layanan aborsi. Syarat usia kehamilan maksimal 6 minggu (berdasarkan UU Kesehatan tahun 2009 pasal 76) atau 40 hari (berdasarkan PP No. 61 tahun 2014) dihitung sejak hari pertama haid terakhir (HPHT) membuat layanan aborsi ini jadi mustahil untuk penyintas. Hal ini karena kehamilan akibat perkosaan harus dibuktikan dengan: usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; serta keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.

Lama waktu 40 hari sejak HPHT alias 6 minggu ini merupakan durasi yang amat pendek, mengingat proses hukum yang dilalui korban perkosaan bisa sangat lama. Hasil positif dari test pack paling cepat baru muncul di usia 3 minggu alias 21 hari sejak HPHT. Dengan perhitungan ini, maka selambat-lambatnya dalam waktu 19 hari, pasien harus :

  • melaporkan kejadian pemerkosaan ke polisi, 
  • menunggu polisi mengeluarkan surat perintah visum untuk dokter, 
  • menjalani proses visum dan menunggu hasil visum dari dokter, 
  • dan menunggu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kehamilannya adalah hasil perkosaan (berdasarkan hasil visum dan keterangan penyidik) serta menunjuk dokter dan faskes untuk melakukan aborsi.

Selain itu masih ada hal-hal yang perlu kita pertimbangkan, antara lain:

  • kondisi psikis pasien (seringkali korban sangat trauma sehingga menjadi ragu/ menunda melapor, tidak menyadari sudah telat haid, atau takut melakukan tes)
  • rendahnya pemahaman kesehatan reproduksi, khususnya remaja (seringkali belum paham bahwa telat haid bisa berarti hamil, tidak tahu bahwa berhubungan seksual 1x dapat berakibat kehamilan, dll)
  • dan belum idealnya layanan hukum di Indonesia (biaya visum harus ditanggung oleh korban, adanya stigma dan victim-blaming dari aparat, dan lambatnya proses hukum serta sulitnya membuktikan kasus perkosaan). 

Aborsi Tidak Aman Sering Menjadi Pilihan

Tidak adanya keberpihakan terhadap penyintas kekerasan seksual ini menyebabkan penyintas sulit sekali mendapat akses aborsi aman dan memaksa banyak perempuan Indonesia memilih jalan aborsi tidak aman.

Padahal banyak sekali bahaya yang sudah menanti saat dilakukannya aborsi tidak aman. Mulai dari komplikasi seperti infertilitas, infeksi luka, inkontinensia urin atau alvi akibat fistula vesikovaginal atau rektovaginal, serta reseksi usus; sampai komplikasi yang mengancam nyawa dan bisa menyebabkan kematian, seperti perdarahan, sepsis, dan nekrosis organ dalam.4

Kondisi ini tentu dilematis bagi tenaga medis sebagai garda depan layanan kesehatan. Ingin membantu, terbentur aturan hukum. Tidak membantu, hati trenyuh juga melihat kesulitan yang dialami pasien. Yang terpenting, nakes harus mampu menginformasikan dan mengedukasi tanpa menghakimi, memberikan penguatan dan pertimbangan untuk dipikirkan pasien, serta mendukung ibu untuk tetap sehat dengan memberikan akses antenatal care dan support system yang dibutuhkan selama kandungan masih ada.5

Polemik aborsi memang merupakan masalah serius di Indonesia, dan perbaikan harus dilakukan di semua level masyarakat. Untuk menurunkan fenomena aborsi tidak aman dan masalah-masalah penyerta lainnya seperti KTD, gagal kontrasepsi, dan tidak terlindunginya penyintas kekerasan, dibutuhkan banyak pembenahan di sistem hukum, sistem kesehatan, sampai sistem pendidikan.

Referensi:

  1. World Health Organization. Abortion. Geneva: World Health Organization; 2021. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/abortion
  2. Sedgh G, Ball H. Aborsi di Indonesia. Guttmacher Institute, 2008; 8 (2): 1-6. https://www.guttmacher.org/sites/default/files/report_pdf/aborsi_di_indonesia.pdf
  3. Anggara B. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, 2021; 3 (1): 119-131. https://doi.org/10.36733/jhshs.v2i2
  4. Ocviyanti D, Dorothea M. Aborsi di Indonesia. Journal of the Indonesian Medical Association, 2018; 68 (6): 213-5. http://mki-ojs.idionline.org/jurnal/article/download/56/24
  5. Falah N. Bagaimana Edukasi Pasien yang Meminta Aborsi di Indonesia. Alomedika; 2021. https://www.alomedika.com/bagaimana-edukasi-pasien-yang-meminta-aborsi-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s